Sejumlah aktivis dan netizen ditangkap oleh Polda Metro Jaya dengan tuduhan menghasut massa dalam rangkaian aksi demonstrasi akhir Agustus 2025. Pihak kuasa hukum Direktur Lokataru Delpredo Marhaen menyatakan tuduhan penghasutan tidak jelas. Sementara itu ibunda Laras Faizati menyatakan anaknya hanya meluapkan perasaannya melihat situasi saat itu dan banyak pengguna media sosial yang menyampaikan ungkapan serupa. Komnas HAM menilai penahanan dan penetapan tersangka terhadap aktivis dan pengguna media sosial merupakan bentuk kriminalisasi. Komnas HAM juga mendorong agar pihak kepolisian mengutamakan restorative justice dalam penyelesaian kasus-kasus ini.