Pemerintah Akan Memberikan Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan Bagi Para Pengemudi Ojek Online/ Fasilitas Ini Akan Menjamin Perlindungan Atas Risiko Kecelakaan Kerja Hingga Jaminan Kematian Bagi Para Pekerja Lepas Tersebut. Nantinya, Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pengemudi Ojol Dibayar Pemerintah 50%. Dan untuk Membahas Bagaimana Respons Pihak Ojek Online Terkait Kebijakan Ini dan Apakah Bisa Menjadi Jawaban Bagi Ojol Akan Perlindungan Kerja, Saat Bertugas.
Sudah Bergabung Melalui Sambungan Virtual Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lili Pujiati.