Setelah sempat ditunda pada Senin pekan lalu, sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang dialamatkan kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berbeda dengan sebelumnya, kali ini Gibran tak lagi diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung.