Untuk mengantisipasi penyalahgunaan gas bersubsidi, pemerintah mewajibkan calon pembeli gas elpiji 3 kilogram atau gas melon menunjukkan KTP atau barcode Kartu Keluarga. Melalui validasi data kependudukan ini, subsidi energi diharapkan tepat sasaran bagi warga miskin. Namun, sebagian warga mengaku khawatir terhadap keamanan data pribadi mereka.