VIDEO: PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang Hingga 2029
Dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah dengan tarif 0,5 persen hingga tahun 2029. Tujuan kebijakan ini adalah untuk meringankan beban pajak dan menyederhanakan kewajiban administrasinya. Untuk mengelaborasi hal ini, sudah bergabung melalui sambungan virtual Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia atau Aku Mandiri, Hermawati Setyorinny.