Jagat media sosial diramaikan gerakan Stop Tot-Tot Wuk-Wuk, menolak penggunaan sirene atau strobo kendaraan pejabat saat membelah kemacetan. Berdasarkan Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat tujuh kendaraan yang memang perlu diprioritaskan di jalan raya.