Mulai Januari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan Peraturan Nomor 19 Tahun 2025 tentang kemudahan akses pembiayaan UMKM. Aturan ini disiapkan untuk meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, serta mendukung penyaluran kredit hasil injeksi pemerintah sebesar Rp200 triliun.