Kasus robohnya musala Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur yang menyebabkan lebih dari 65 orang meninggal kini memasuki babak baru. Polisi telah menemukan unsur pidana dalam tragedi ini dan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan tahapan dari penyelidikan ke penyidikan.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 17 orang sebagai saksi dan akan menerapkan empat pasal dalam menangani kasus ini, di antaranya pasal tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.