VIDEO: Pemerintah Akan Legalkan 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat
Pemerintah melegalkan dan mulai mengatur pengelolaan sumur minyak rakyat. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, koperasi, BUMD, dan UKM di daerah diizinkan mengelola sumur minyak rakyat, dan hasilnya dibeli oleh PT Pertamina Persero atau K3S yang memiliki kilang atau fasilitas pemurnian.