Pemerintah resmi melegalkan dan mulai mengatur pengelolaan sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Melalui aturan ini, koperasi, BUMD, dan UKM daerah diizinkan mengelola sumur minyak rakyat, dengan hasil yang dibeli oleh PT Pertamina (Persero) atau K3S yang memiliki fasilitas pemurnian.