Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak Penghasilan (PPH) wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2025 tidak lagi dilaporkan melalui DJP Online.
Pelaporan SPT kini dilakukan melalui CoreTax, dan Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak segera mengaktivasi akun CoreTax.