Pemerintah Indonesia bersama DPR RI resmi mengizinkan masyarakat mendaftar umrah secara mandiri. Aturan baru tersebut tercantum dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan mempermudah calon jemaah dalam mengatur keberangkatan umrah.