Pemerintah mengumumkan Harga Eceran Tertinggi pupuk subsidi turun sebesar 20 persen. Harga tersebut berlaku mulai Rabu 22 Oktober 2025 secara serentak se-Indonesia.
Diskon harga pupuk tersebut atas perintah presiden, memasuki tahun kedua pemerintahan Prabowo-Gibran. Seperti apa tanggapan petani atas turunnya harga pupuk ini? Berikut informasinya.