Sidang hari kedua dengan agenda pembacaan dakwaan bagi 17 terdakwa penganiayaan Prada Lucky di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, diwarnai kemarahan keluarga korban. Dalam persidangan, saksi Prada Richard menyebut dirinya disiksa bersama almarhum karena dituduh sebagai pasangan kekasih.