Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan bahwa secara hukum tata negara mengusulkan impeachment atau pemakzulan merupakan sesuatu yang sah. Lebih lanjut lagi, Refly menyatakan tidak ada kaitan antara terpilih oleh mayoritas dengan proses impeachment karena konstitusi Indonesia memberikan ruang untuk itu, baik untuk dipilih maupun diberhentikan selama memenuhi syarat.