Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri. Namun, sejumlah warga mengaku belum siap melaksanakan ibadah tanpa pendampingan biro perjalanan karena merasa lebih aman menggunakan layanan yang menyediakan paket akomodasi dan bimbingan syariat umrah.