VIDEO: Karyawan Swasta Jakarta Bisa Naik Transportasi Umum Gratis

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Senin, 10 Nov 2025 12:26 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Karyawan swasta dengan kriteria tertentu kini masuk dalam 15 golongan yang berhak menggunakan transportasi umum secara gratis di Jakarta.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
Untuk dapat mengajukan layanan transportasi gratis, karyawan swasta harus memiliki gaji maksimal 6,2 juta rupiah atau 1,15 kali upah minimum provinsi DKI Jakarta.

Video Terkait
Video Terpopuler