Rencana redenominasi atau penyederhanaan mata uang rupiah kembali digulirkan pemerintah setelah bendahara negara Purbaya menetapkan rencana strategis kementerian keuangan tahun 2025-2029 dalam peraturan menteri keuangan nomor 70 tahun 2025, lantas apa saja dampak jika kebijakan ini nantinya akan direalisasikan.