Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa DPR siap membahas Rancangan Undang-Undang Redenominasi Rupiah yang bertujuan menyederhanakan nominal mata uang nasional. Meski demikian, Misbakhun menegaskan bahwa redenominasi rupiah perlu melalui kajian mendalam serta dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan gejolak ekonomi.