Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ketiganya menilai penetapan tersangka tersebut memiliki banyak kejanggalan.