Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi undang-undang.
Ada sejumlah catatan pasal yang dinilai masih harus dibahas lebih lanjut sebelum disahkan.
Mengutip keterangan tertulis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, catatan dimaksud dimulai dari aspek proses pembahasan dan substansi yang diputuskan.