Pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menjadi undang-undang menuai kontroversi. Kelompok masyarakat sipil menyatakan pembahasan revisi KUHAP ini tidak melibatkan masyarakat. Namun, Komisi III DPR dan Ketua DPR RI membantah tudingan ini.