Wakil Menteri Hukum RI Eddy O.S. Hiariej menyatakan KUHAP baru mengatur Dana Abadi Korban sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi korban, terutama dalam memberikan restitusi atau ganti kerugian yang dialami korban jika pelaku tidak bisa memberikan ganti rugi. Selain itu, Eddy juga menyatakan bahwa dalam KUHAP yang baru disahkan Selasa siang (18/11) memberi penguatan terhadap perempuan, orang tua, dan penyandang disabilitas.