Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan klarifikasi terkait sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dianggap kontroversial, seperti kewenangan upaya paksa, peluang penjebakan, rekayasa kasus, restorative justice di tahap penyelidikan, hingga anggapan Polri menjadi lembaga superpower.
Ia menyebut banyak informasi yang beredar di publik tidak tepat sehingga perlu diluruskan.