Sejumlah pasal dalam KUHAP yang disahkan DPR dinilai Koalisi Sipil rawan memicu penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Di antaranya, seseorang dapat ditahan padahal belum ada tindak pidana. Selain itu, proses keadilan restoratif yang dilakukan sebelum adanya pidana juga dinilai rawan menimbulkan tindak pemerasan oleh aparat.