VIDEO: Komdigi Batasi Medsos untuk Cegah Kejahatan Melibatkan Anak
Kementerian Komunikasi dan Digital akan segera mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas sebagai regulasi yang membatasi aktivitas anak di media sosial.
Aturan ini akan efektif diimplementasikan Januari 2026.