Serikat buruh menginginkan UMP pada 2026 naik lebih dari 7 persen dibanding 2025. Di sisi lain, pengusaha berharap adanya formula yang adil dalam perhitungan upah minimum tahun 2026 antara pemberi kerja dengan pekerja. Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja tengah menyusun konsep baru pengupahan yang menyesuaikan kondisi masing-masing daerah kabupaten, kota, dan provinsi.