Mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspa Dewi, yang sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara terkait dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara, mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
KPK menyatakan keputusan itu merupakan hak prerogatif presiden. Namun KPK menegaskan seluruh proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut sudah mereka jalankan sesuai prosedur hingga dinyatakan terbukti di persidangan.