Fery Amsari menyatakan ada sederet permasalahan dengan KUHAP yang baru disahkan, seperti pembuatannya yang terburu-buru, hilangnya konsep Miranda Rules yang sempat digadang-gadang di awal, dan tidak adanya partisipasi bermakna dari masyarakat sipil. Pakar hukum tata negara ini juga menyatakan KUHAP baru ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi terkait koordinasi penyidikan yang harusnya dipimpin oleh kejaksaan. Lebih lanjut lagi Fery menyebutkan bahwa KUHAP ini memperkuat institusi kepolisian.