Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menetapkan 6 tersangka yang terdiri dari petinggi perusahaan PT Pelindo, PT Alur Pelayaran Barat Surabaya, dalam kasus pengerukan Pelabuhan. Hingga kini, kejaksaan telah memeriksa 50 orang saksi dan mengamankan uang tunai senilai Rp70 Miliar sebagai barang bukti.