Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan bahwa dalam melaporkan kasus yang dialami Mikhael B. Sinaga, pihaknya menyandarkan pada tiga hal, yaitu: perbuatannya, pasal yang digunakan, dan unsur-unsur deliknya. Dan menurutnya perbuatan yang mereka laporkan mengandung delik fitnah.
Aksi saling lapor ini menambah panjang perang narasi dalam kasus ijazah palsu Jokowi.