Komoditas batu bara selama ini menjadi salah satu komoditas ekspor yang memiliki privilege karena tidak dikenakan bea keluar oleh pemerintah sejak tahun 2006 atau hampir dua dekade lalu. Fasilitas pengecualian pengenaan bea keluar ini dilakukan untuk memacu ekspor sehingga pada akhirnya berdampak positif terhadap perekonomian.
Namun, baru-baru ini Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan menerapkan rancangan tarif bea keluar untuk komoditas ekspor batu bara yang akan berada di kisaran 1 hingga 5 persen. Telah bergabung melalui virtual, Gita Mahyarani, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI).