VIDEO: Sopir Dikenai Pasal 360 KUHP Akibat Kelalaian

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Jumat, 12 Des 2025 16:27 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 21 siswa dan satu guru di SD Negeri 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, terluka setelah sebuah mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tiba-tiba menyeruduk masuk ke area halaman sekolah saat para siswa tengah berkumpul.
Usai serangkaian pemeriksaan terhadap pengemudi dan saksi, pihak kepolisian menetapkan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan korban luka.

Video Terkait
Video Terpopuler