Kapolri menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang memperbolehkan anggota aktif Polri menempati posisi di 17 kementerian dan lembaga negara. Banyak pihak menilai aturan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota aktif Polri menduduki jabatan sipil tanpa pensiun atau mengundurkan diri.