Meskipun sudah disosialisasikan, larangan kendaraan sumbu tiga atau lebih masih dilanggar dengan melintas di jalan tol selama masa Natal dan Tahun Baru. Menindaklanjuti hal itu, Korlantas Polri melakukan penindakan secara persuasif dengan mengeluarkan kendaraan sumbu tiga dari jalan tol.