Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan pidana penjara kepada 17 prajurit TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Selain hukuman penjara, belasan prajurit tersebut juga dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas kemiliteran.