Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi tahun 2026 sebesar 5,7 juta rupiah, dari sebelumnya sebesar 5,3 juta rupiah.
Keputusan ini memunculkan reaksi di masyarakat, yang menyebut penetapan UMP belum bisa mencukupi kebutuhan hidup di Jakarta.