Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan pilkada tak langsung yang hanya melibatkan DPRD merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan kehendak publik. Feri mendasarkan pendapatnya pada putusan Mahkamah Konstitusi terakhir terkait pemilu nasional dan lokal yang harus dilaksanakan secara langsung dan serentak. Feri juga menyatakan pemilihan tidak langsung biasanya dianut oleh negara yang menganut sistem parlementer, sedangkan Indonesia adalah negara dengan sistem presidensial.