Deputi Direktur ICJR Maidina Rahmawati menyatakan bahwa ada sejumlah catatan substansi dan catatan teknis pada KUHAP baru. Karena itu, menurut Maidina perlu ada masa transisi sekaligus untuk membenahi catatan-catatan tersebut. Ia juga mencontohkan pemberlakuan KUHP baru yang disahkan di tahun 2023 dan baru diberlakukan di tahun 2026 setelah melalui masa transisi.