Gayus Lumbuun menyatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru sudah bisa diterapkan meski PP KUHAP yang baru belum jadi. Menurutnya bagi orang yang berlatar belakang hukum menafsirkan hukum merupakan hal mudah, tidak harus ada PP KUHAP sebagai petunjuk pelaksanaan teknis. Terkait perbedaan pendapat tentang pelaksanaan hukum baru ini, Hakim Agung RI tahun 2011-2018 ini menyatakan bahwa perbedaan pendapat adalah hal biasa.