Pelaksanaan KUHAP per 2 Januari 2026 ini dinilai terlalu cepat. Sebab Deputi Direktur ICJR Maidina Rahmawati menyatakan bahwa ada sejumlah catatan dalam KUHAP baru yang disahkan November 2025 tersebut.
Karena itu, ICJR mendorong agar ada masa transisi sebelum benar-benar diterapkan.