Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum RI Dhahana Putra menyatakan bahwa karena KUHP baru berlaku di awal Januari ini maka KUHAP juga sudah harus berlaku sebagai landasan formil untuk pelaksanaan KUHP. Namun pemerintah mengakui perlunya komunikasi intens dan langkah-langkah untuk mensosialisasikan KUHAP baru dengan berbagai stakeholder.