Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023-2024. KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan yang memuat nama Yaqut sebagai tersangka pada awal Januari ini.