Kepemilikan Surat Tanah, menjadi suatu dokumen yang penting guna menghindari masalah hukum di kemudian hari. Dengan adanya Surat Tanah yang sah secara hukum, tentu dapat menjadi bukti kuat kepemilikan seseorang untuk suatu bidang tanah. Namun sayangnya, kerap ditemui permasalahan sengketa atas tanah, yang ternyata berawal dari ketidaklengkapan dan ketidaksahan suatu dokumen surat tanah.