Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Juru bicara KPK menyebut penetapan tersangka dilakukan pada Kamis kemarin. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf eks Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.