Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Hakim menilai surat dakwaan telah sah secara hukum dan perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.