Pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan bahwa dalam masyarakat sipil yang beradab seharusnya tidak mudah saling mengkriminalisasi. Lebih lanjut lagi Refly menilai situasi ini merupakan "residu" dari masa pemerintahan Jokowi di mana bukan negara lagi yang menghantam masyarakat tetapi masyarakat sipil sendiri yang terpecah.