VIDEO: KLH Tindaklanjuti Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Sumatra
Kementerian Lingkungan Hidup menindaklanjuti keputusan Presiden dengan mencabut persetujuan lingkungan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan berkontribusi terhadap bencana banjir serta longsor hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.