VIDEO: Dua WN Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Di Denpasar
CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Selasa, 03 Feb 2026 07:02 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Melvut Coskun dan Paea I Middle More Tupou dengan pidana 18 tahun penjara dalam kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga negara Australia di Pengadilan Negeri Denpasar. Sementara itu, kuasa hukum tersangka Kepala Kantor Wilayah BPN Bali menyatakan KUHP yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka sudah tidak berlaku.