VIDEO: Roy Suryo Sudah Ramalkan Kasusnya akan P19

CNNTV | CNN Indonesia
Rabu, 04 Feb 2026 21:29 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar telematika sekaligus tersangka kasus pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo, menyatakan bahwa ia sudah meramalkan jika kasus ini akan P-19 atau berkasnya dikembalikan pihak kejaksaan.

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kepada Polda Metro Jaya. Pengembalian berkas atau P-19 dilakukan karena penyidikan dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. Polda Metro Jaya diminta melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

Video Terkait
Video Terpopuler